Informasi adalah kebutuhan
manusia dan hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia (HAM), dua hal ini merupakan dasar bagi lahirnya undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di negeri yang kita cintai ini. Sebuah
undang-undang yang memberikan banyak harapan bagi adanya akses yang
seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia terhadap berbagai informasi, baik
yang dikelola oleh Pemerintah maupun Badan Publik lainnya.
Dalam banyak kesempatan kita sering melihat partisipasi
masyarakat dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah. Ini tentunya tidak
lepas dari berbagai upaya pemerintah sendiri untuk memainkan peran
akuntabilitas, transapransi dan partisipasi masyarakat serta merumuskan
berbagai aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan masyarakat untuk
mengambil peran, dengan disahkannya Undang-undang Kebebasan Informasi Publik
No. 14 tahun 2008, memberikan kebebasan masyarakat luas untuk mengakses setiap
informasi dari pemerintah yang mereka perlukan.
Dalam UU KIP tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah dan
Badan Publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumtasi (PPID)
yang merupakan wadah tersendiri dalam hal mengelola segala jenis informasi yang
ada. Salah
satu tujuan adanya PPID adalah untuk meminimalisir agar masyarakat pemohon
informasi tidak lagi merasa di pingpong ketika hendak mencari
dan mendapat informasi yang mereka butuhkan.
Namun,
setelah hampir 5 tahun UU KIP berlaku, masih banyak lembaga pemerintah dan
badan publik yang belum memiliki PPID. Di Kota Bandarlampung misalnya, sampai
saat ini Pemerintahan Kota Bandarlampung maupun seluruh instansi yang bernaung
dibawahnya belum memiliki PPID; sebuah fakta yang sungguh ironis. Pemerintah
Kota Bandarlampung, berdasar keterangan Sidik Ayogo (Kepala Dinas Kominfo Kota
Bandarlampung), baru akan membentuk PPID pada Bulan Maret 2013.
Fakta lain yang cukup mengejutkan, ternyata banyak dari
pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Bandarlampung, mulai dari tingkat
sekretariat, satuan kerja, camat, sampai kepala sekolah; tidak tahu apa itu
PPID. Padahal mereka merupakan ujung tombak dalam proses memberikan pelayanan
kepada masyarakat Kota Bandarlampung.
Sesuai dengan yang dimaksud dengan BAB I pasal 9 UU KIP
No. 14 tahun 2008 menyebutkan bahwa “Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik”.
Dari aturan ini, tentunya yang akan menjadi PPID mestilah bukan orang yang
”sembarangan”, karena adalah tidak mudah untuk melakukan fungsi PPID
sebagaimana yang dimandatkan undang-undang.
Akhirnya, menjelang terbentuknya PPID dilingkup
Pemerintah Kota Bandarlampung, pemerintah harus menyiapkan figur petugas yang
benar-benar mampu dan mau untuk menjadi petugas pengelola informasi dan
dokumentasi daerah yang telaten dan sanggup menggumpulkan dan mengklasifikaskan
setiap dokumen yang sebegitu banyaknya di setiap lingkup satuan kerja yang ada.
Selain itu, petugas dalam wadah PPID harus benar-benar memiliki kesadaran untuk
melayani segala kebutuhan masyarakat kota Bandarlampung akan informasi.
Mudah-mudahan.
Tambahan :
Pengelolaan
sitem informasi memiliki tujuan tertentu sesuai dengan tujuan organisasi.
Masing masing memilikitujuannya sendiri-sendiri. Contohnya perusahaan industri
pariwisata bertujjuan meningkatkan kunjungan wisatawan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka biasanya pimpinan atau pengelola dan pelaksana
organisasi membutuhkan informasi untuk membuat keputusan yang tepat dan akurat
yang akan menunjukan upaya pencapaian tujuan organisasi yang tengah dijalankan
Secara
Khusus, pengelolaan sistem informasi bertujuan :
·
Untuk
menyediakan Informasi dan memberikan pelyanan informasi bagi pengelola,
pimpinan, dan pelaksana serta pemakai informasi lainnya guna menunjang proses
perencanaan di lingkungan organisasi.
·
Untuk
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi bagi para pemakai informasi yang
berguna untuk melaksanakan kegiatan operasional dalam organisasi.
·
Untuk
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi bagi pemakai informasi yang
berguna dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi
·
Untuk
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang berguna bagi pemakai
informasi dalam rangka melaksanakan tugas dan kegiatan pembinaan dan pengawasan
dalam lingkungan organisasi
·
Untuk
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi bagi para pemakai informasi
dalam rangka proses penilaian di lingkungan organisasi.